Pos Indonesia belum dapat membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar akibat kondisi kas yang terbatas.

(Ilustrasi perak-silver by AI)transportasi publik

Prudential Syariah menyalurkan manfaat dan santunan sebesar Rp562 juta kepada penerima manfaat produk asuransi jiwa syariah setelah nasabahnya meninggal dunia akibat kecelakaan.energi terbarukan